Meluruskan Makna Larangan Bepergian Jauh: Bukan untuk Ziarah Kubur, Tapi untuk Ini
Oleh: Tim Penulis NU Online Sebagian kalangan masih memperdebatkan hukum ziarah kubur ke tempat yang jauh. Mereka berdalih, Rasulullah ﷺ melarang bepergian jauh kecuali ke tiga masjid utama, yaitu Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, dan Masjid Nabawi. Hadis yang sering dikutip adalah: "Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, dan Masjidku (Masjid Nabawi)." Teks Arabnya: وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا (HR Bukhari). Apakah benar hadis ini melarang ziarah Wali Songo atau makam-makam para ulama di luar kota? Mari kita telaah lebih dalam makna hadis ini sesuai dengan pandangan para ulama. Tiga Opsi Pemaknaan Hadis Setidaknya, ada tiga cara pemahaman terhadap hadis ini, dan hanya satu yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. * Larangan Bepergian Jauh secara Umum (Opsi yang Ditolak) Opsi pertama adalah men...