Jangan Asal Tafsir! Inilah Syarat Menguasai Al-Qur’an Menurut Para Ulama

Oleh: Lukmanul Hakim

Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk hidup bagi seluruh umat manusia. Ia bukan sekadar bacaan, melainkan pedoman yang harus dipahami, dihayati, dan diamalkan. Namun, memahami dan bahkan menafsirkan Al-Qur’an bukanlah perkara sederhana. Para ulama klasik maupun kontemporer menegaskan adanya syarat-syarat penting sebelum seseorang dapat benar-benar menguasai dan berbicara atas nama Al-Qur’an.

Sayangnya, di era media sosial saat ini, fenomena “asal tafsir” kerap muncul. Ada orang yang hanya bermodal terjemahan lalu berani menafsirkan ayat sesuai logika pribadinya. Hal ini bukan saja menyesatkan diri sendiri, tetapi juga bisa menyesatkan umat. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk kembali mengingat pesan para ulama tentang syarat menguasai Al-Qur’an.

1. Menguasai Ilmu Bahasa Arab

Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang sangat fasih. Karena itu, memahami ilmu nahwu (tata bahasa), sharaf (perubahan kata), balaghah (keindahan bahasa), hingga uslub (gaya bahasa) menjadi syarat mutlak. Imam As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an menegaskan:

“Barangsiapa tidak mengetahui bahasa Arab, maka ia tidak berhak berbicara tentang makna Al-Qur’an.”

2. Memahami Ilmu Tafsir dan Ulumul Qur’an

Ilmu tafsir tidak bisa dilepaskan dari Ulumul Qur’an—ilmu-ilmu yang menjelaskan konteks turunnya ayat, seperti asbabun nuzul, nasikh-mansukh, muhkam-mutasyabih, hingga qira’at. Tanpa bekal ini, seseorang bisa salah memahami ayat. Imam az-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an menegaskan bahwa memahami asbabun nuzul adalah kunci untuk menyingkap maksud ayat dengan benar.

3. Mengetahui Ilmu Hadis

Banyak ayat Al-Qur’an yang penjelasannya bergantung pada hadis Nabi SAW. Sebagai contoh, kewajiban salat disebut dalam Al-Qur’an secara umum, tetapi tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam hadis. Imam Syafi’i dalam Ar-Risalah menegaskan:

“Segala yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW adalah penjelasan dari apa yang ada dalam Al-Qur’an.”

4. Menguasai Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Pemahaman hukum dalam Al-Qur’an tidak cukup dengan membaca literal teks. Dibutuhkan metodologi ijtihad melalui ushul fiqh untuk mengeluarkan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an. Imam al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa memahami maqashid syariah (tujuan syariat) adalah hal penting agar tidak terjebak pada pemahaman kaku.

5. Menjaga Adab dan Keikhlasan

Selain aspek keilmuan, ulama juga menekankan pentingnya adab. Al-Qur’an tidak bisa didekati hanya dengan logika kering, tetapi juga dengan hati yang bersih. Imam Malik pernah berpesan:

“Ilmu ini adalah agama. Maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”
Artinya, belajar Al-Qur’an harus melalui guru yang terpercaya dan penuh keikhlasan.

6. Pesan Ulama Kontemporer

Mufasir Indonesia, Prof. M. Quraish Shihab, dalam Membumikan Al-Qur’an, menekankan pentingnya kesadaran konteks dalam memahami ayat. Menurutnya, Al-Qur’an selalu relevan di setiap zaman, tetapi relevansinya harus digali dengan ilmu, kebijaksanaan, dan kesadaran sosial.

Sementara itu, ulama besar Suriah, Prof. Wahbah az-Zuhaili, dalam Tafsir al-Munir, menegaskan bahwa seorang mufasir harus menguasai syarat-syarat klasik, tetapi juga memahami perkembangan masyarakat modern. Dengan begitu, Al-Qur’an dapat hadir sebagai solusi nyata bagi umat manusia, bukan sekadar bacaan ritual.

Relevansi untuk Kita Hari Ini

Pesan para ulama di atas makin relevan pada era keterbukaan informasi. Kita dituntut kritis terhadap siapa pun yang mengaku mampu menafsirkan Al-Qur’an. Jangan sampai tergoda dengan ceramah instan atau kutipan potongan ayat yang dilepaskan dari konteksnya.

Menguasai Al-Qur’an memang membutuhkan syarat ilmu, bimbingan guru, serta kesungguhan dalam belajar. Tetapi di balik semua itu, ada janji Allah bahwa siapa pun yang berusaha mempelajari Al-Qur’an dengan benar akan diberikan kemudahan dan keberkahan hidup.

Wallahu a‘lam.

Referensi:

  1. Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  2. Badruddin az-Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr.
  3. Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i, Ar-Risalah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  4. Abu Ishaq al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah, Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
  5. Malik bin Anas, Al-Muwaththa’.
  6. M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Jakarta: Mizan.
  7. Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Damaskus: Dar al-Fikr.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak