Postingan

Menampilkan postingan dengan label Konsensus

Ijma dan Qiyas di Era Digital: Masihkah Relevan?

Oleh: Lukmanul Hakim Pendahuluan Perkembangan teknologi yang begitu cepat—mulai dari artificial intelligence (AI), metaverse, hingga fintech syariah—telah melahirkan beragam persoalan hukum baru. Pertanyaan pun muncul: masih relevankah konsep klasik seperti ijma (konsensus ulama) dan qiyas (analogi hukum) untuk menjawab tantangan kontemporer? Atau justru kita membutuhkan metodologi baru dalam penetapan hukum Islam? Tulisan ini berusaha menegaskan bahwa ijma dan qiyas tetap relevan, bahkan sangat urgen, meski harus diperkaya dengan pendekatan maqasid syariah dan sensitivitas terhadap konteks zaman. Dasar Normatif: Ijma dan Qiyas dalam Sejarah Fiqh Sejak awal, para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa selain Al-Qur’an dan Sunnah, ada perangkat penting dalam menetapkan hukum: ijma dan qiyas . Imam al-Syafi‘i dalam al-Risalah menulis, “Tidak ada yang boleh berkata tentang sesuatu itu halal atau haram kecuali dengan ilmu, dan jalan menuju ilmu adalah melalui Kitab Allah, Sunnah Rasu...