Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Oleh: Lukmanul Hakim

Pada tanggal 29 Agustus 2025, di Aula Kantor Desa Beraim, telah berlangsung pertemuan yang melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, MUI Kabupaten Lombok Tengah, FKUB Kabupaten Lombok Tengah, Kepolisian, TNI, dan Kepala Desa Beraim. Pertemuan ini dipusatkan pada pembahasan mengenai ajaran-ajaran yang diklaim oleh Lalu Dahlan yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam yang sahih.
Dalam pertemuan tersebut, MUI Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan hasil telaah yang mendalam terkait dengan ajaran-ajaran yang dibawa oleh Lalu Dahlan. Beberapa hal yang disoroti MUI terkait dengan ajaran ini adalah sebagai berikut.
Penyimpangan yang Ditemukan dalam Ajaran L. Dahlan
Mengaku Mendapatkan Bisikan Ayat Al-Quran Langsung dari Allah SWT
Salah satu klaim yang kontroversial adalah pernyataan Lalu Dahlan yang mengaku mendapatkan wahyu atau bisikan ayat-ayat Al-Qur'an langsung dari Allah SWT. Dalam ajaran Islam, wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan tidak ada penerimaan wahyu setelah masa kenabian.
Mengaku Bersanad Langsung dari Allah SWT dan Rasulullah SAW
Lalu Dahlan juga mengklaim bahwa dirinya memiliki sanad langsung dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang jelas bahwa sanad ilmu agama berasal dari para ulama yang telah diakui keilmuannya, dan bukan dari klaim pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Mengaku di-Isra'kan ke Arofah
Klaim lain yang sangat kontroversial adalah pernyataan Lalu Dahlan yang mengaku telah di-Isra'kan ke Arofah, mirip dengan perjalanan Isra' Mi'raj yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam ajaran Islam, peristiwa Isra' Mi'raj adalah sebuah mukjizat yang hanya dialami oleh Nabi Muhammad SAW, bukan umatnya.
Mengaku Sebagai Penjelmaan Rohani Nabi Muhammad SAW
Lalu Dahlan juga mengaku dirinya sebagai penjelmaan rohani Nabi Muhammad SAW. Tindakan ini jelas menyimpang dari akidah Islam yang tidak mengenal adanya penjelmaan atau reinkarnasi. Ajaran seperti ini bisa menyesatkan umat Islam dan menodai tauhid.
Penafsiran Al-Qur’an yang Tidak Berdasarkan Kaidah Tafsir
Lalu Dahlan juga melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berlandaskan kaidah-kaidah tafsir yang sahih. Dalam Islam, penafsiran Al-Qur'an harus mengikuti metodologi yang telah disepakati oleh para ulama agar tidak menyesatkan makna wahyu yang terkandung di dalamnya.
Rekomendasi MUI Kabupaten Lombok Tengah
Berdasarkan hasil telaah yang dilakukan, MUI Kabupaten Lombok Tengah memberikan beberapa rekomendasi penting untuk menanggulangi penyebaran ajaran L. Dahlan yang dianggap sesat. Rekomendasi tersebut meliputi:
Langkah Tegas dari Pemerintah
MUI meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas berupa pelarangan terhadap segala bentuk kegiatan yang terkait dengan ajaran Lalu Dahlan. Ini penting agar masyarakat tidak terpengaruh oleh ajaran sesat yang dapat merusak akidah umat Islam.
Seruan kepada Umat Islam untuk Tidak Terpengaruh
MUI mengimbau kepada umat Islam di Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak terpengaruh oleh ajaran L. Dahlan yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Kewaspadaan dan pemahaman yang benar tentang agama sangat diperlukan agar tidak mudah terjebak dalam aliran yang sesat.
Bimbingan kepada Pengikut Ajaran L. Dahlan
Bagi mereka yang terlanjur mengikuti ajaran Lalu Dahlan, MUI menyerukan agar mereka segera bertaubat dan meninggalkan ajaran tersebut. Bimbingan dan petunjuk dari para ulama dan tokoh agama sangat dibutuhkan untuk membantu mereka kembali ke jalan yang benar.
Peran Ulama dalam Pembinaan Akidah
MUI berharap agar para ulama di Kabupaten Lombok Tengah dapat memberikan pembinaan dan petunjuk kepada umat Islam yang ingin kembali kepada ajaran Islam yang sahih. Para ulama diharapkan menjadi pembimbing yang mampu mengarahkan umat agar tidak terjerumus dalam ajaran yang sesat.
Penutup
Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap ajaran Lalu Dahlan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga agama dalam menjaga kemurnian ajaran Islam. Dengan tegas, MUI mengingatkan umat Islam agar tetap berpegang teguh pada ajaran yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadis serta menghindari ajaran yang dapat merusak akidah. Langkah-langkah yang diambil oleh MUI diharapkan dapat mencegah penyebaran ajaran sesat dan menjaga keharmonisan umat Islam di Lombok Tengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak