Khatmul Aulia: Antara Mitos, Konsep Tasawuf, dan Batas Ortodoksi Islam

Oleh: Lukmanul Hakim

Dalam khazanah Islam, istilah khatm (penutup) melekat kuat pada Nabi Muhammad SAW sebagai khataman nabiyyin (penutup para nabi). Hal ini ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ahzab: 40) dan menjadi konsensus ulama bahwa tidak ada lagi nabi setelah beliau. Namun, berbeda dengan konsep kenabian, sebagian tokoh sufi memperkenalkan istilah khatmul aulia atau penutup para wali. Konsep ini tidak memiliki dasar langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis sahih, tetapi berkembang sebagai spekulasi metafisis dalam tradisi tasawuf.

Secara etimologis, khatmul aulia berarti wali pamungkas atau penutup kewalian. Sebagian sufi berargumen bahwa sebagaimana kenabian ditutup oleh Nabi Muhammad, maka kewalian juga memiliki figur penutup. Ibn ‘Arabi (w. 1240 M), salah satu tokoh besar sufi, melalui Futuhat al-Makkiyyah dan Fusus al-Hikam, menegaskan bahwa khatmul auliya adalah figur yang menyempurnakan maqam kewalian, meskipun bukan berarti menutup eksistensi wali secara mutlak. Ia membedakan antara kenabian syariat (yang memang berakhir) dengan kewalian, yang bersifat kontinuitas spiritual.

Tokoh lain, Jalaluddin al-Suyuthi (w. 1505 M), menulis risalah Al-Khabar al-Dall ‘ala Wujud al-Khatm al-Wali yang membenarkan keberadaan khatmul aulia. Ia menyebutkan bahwa sebagian orang menyatakan figur itu sudah muncul, tetapi ia sendiri tetap berhati-hati dengan menegaskan bahwa kewalian adalah anugerah Allah yang tidak bisa diputuskan manusia. Pandangan berbeda datang dari Ibn Khaldun (w. 1406 M), yang dalam Muqaddimah menilai bahwa konsep khatmul aulia adalah spekulasi mistis sufi yang tidak bersandar pada syariat. Menurutnya, kewalian hakiki hanya berarti ketaatan penuh pada syariat Islam.

Dalam perkembangan sejarah, ada beberapa tokoh yang pernah dikaitkan atau bahkan mengklaim sebagai khatmul aulia. Misalnya, Ibn ‘Arabi sendiri dalam tulisannya dianggap mengisyaratkan dirinya sebagai wali pamungkas dengan posisi spiritual yang unik. Di kawasan Maghrib, muncul pula klaim serupa oleh sebagian pengikut Abu al-‘Abbas al-Sabti (w. 1204 M), seorang sufi besar Maroko, meski klaim ini lebih banyak datang dari muridnya. Di Nusantara, sejumlah tokoh tarekat pada abad ke-19 dan 20 kadang dipuja sebagai wali pamungkas oleh pengikutnya, meskipun hal itu umumnya ditolak oleh kalangan ulama ortodoks. Fenomena semacam ini sering menimbulkan kultus individu dan memicu perpecahan internal umat.

Para ulama kontemporer banyak mengkritisi konsep ini. Abu al-Hasan ‘Ali al-Nadwi menegaskan bahwa doktrin khatmul aulia berpotensi merusak akidah karena memberi ruang bagi figur yang mengklaim otoritas spiritual lebih tinggi dari para ulama. Syekh Said Ramadhan al-Buthi juga menyatakan bahwa kewalian adalah maqam terbuka sepanjang ada umat Islam yang beriman dan bertakwa, sehingga tidak masuk akal membatasi pada figur pamungkas. Quraish Shihab pun menilai bahwa konsep ini hanyalah wacana tasawuf yang spekulatif, bukan ajaran normatif Islam.

Kritik utama terhadap konsep ini ada pada tiga aspek. Pertama, tidak ada dasar tekstual baik dalam Al-Qur’an maupun hadis yang mendukung keberadaan wali pamungkas. Kedua, secara logis konsep ini bertentangan dengan prinsip kewalian, sebab kewalian akan selalu ada sepanjang masih ada orang beriman. Ketiga, dalam praktik sosial, klaim khatmul aulia sering dijadikan legitimasi untuk pengultusan tokoh, yang pada akhirnya dapat menggeser otoritas syariat dan memunculkan sekte sempalan.

Dari perspektif ortodoksi Islam, kewalian adalah anugerah Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertakwa, tanpa perlu dikaitkan dengan figur pamungkas. Selama masih ada umat Islam, kewalian tetap ada. Dengan demikian, khatmul aulia lebih tepat dipahami sebagai mitos mistis dalam tradisi sufi, bukan ajaran dasar Islam. Umat perlu bersikap kritis agar tidak mudah terjebak pada klaim-klaim spiritual yang menyalahi syariat.

Daftar Pustaka

  • Ibn ‘Arabi. Al-Futuhat al-Makkiyyah. Kairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1911.
  • Ibn ‘Arabi. Fusus al-Hikam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002.
  • Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr, 2005.
  • Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Khabar al-Dall ‘ala Wujud al-Khatm al-Wali. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1965.
  • Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Lentera Hati, 2007.
  • Said Ramadhan al-Buthi. Al-Tasawwuf: al-Mansha’, wa al-Mashadir, wa al-Mawqif. Damaskus: Dar al-Fikr, 1999.
  • Abu al-Hasan ‘Ali al-Nadwi. Rijal al-Fikr wa al-Da‘wah fi al-Islam. Lucknow: Nadwatul Ulama, 1983.
  • Chittick, William. The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s Metaphysics of Imagination. Albany: SUNY Press, 1989.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak