Postingan

Menampilkan postingan dengan label Royalti

Suara Burung Dikenakan Royalti? Perlukah Revisi Konsep Fonogram?

Oleh: Lukmanul Hakim Isu royalti musik kembali menjadi perbincangan publik. Bukan semata soal tarif untuk pemakaian lagu di kafe, restoran, atau hotel, melainkan karena kabar mengejutkan: rekaman suara burung yang diputar di ruang publik pun bisa dikenakan royalti . Hal ini disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam sosialisasi terkait Performing Rights baru-baru ini (Radar Sampit, 19/8/2025). Pertanyaannya, apakah fenomena ini sekadar salah paham, atau justru ada problem mendasar dalam konsep fonogram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta? Antara Fonogram dan Musik: Sebuah Distingsi yang Kabur Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, fonogram didefinisikan sebagai “ fiksasi suara dari suatu pertunjukan atau suara lain, atau representasi suara, yang selain merupakan bagian dari sinematografi atau karya audiovisual .” Definisi ini cukup luas: bukan hanya suara musik, tetapi juga “suara lain” yang difiksasi. Di si...