Maulid Nabi: Antara Prinsip dan Dampak — Telaah ala Dr. Rabiʽ Al-ʽAidi

Oleh: Lukmanul Hakim

Dr. Rabiʽ Al-ʽAidi dari Yordania menekankan pentingnya membedakan antara asal-usul (prinsip) dan dampak (turunan) dalam memahami hukum perayaan Maulid Nabi. Prinsip pokoknya adalah kewajiban dan anjuran untuk mengagungkan Nabi Muhammad ﷺ, yang memiliki dasar kuat dalam al-Qur’an dan Sunnah. Allah berfirman: “Supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya, dan bertasbih kepada-Nya...” (QS. Al-Fath: 9). Dari prinsip inilah kemudian muncul berbagai dampak atau turunan, seperti pembacaan sirah Nabi, dzikir, shalawat, hingga perayaan Maulid. Menurut beliau, tidak perlu menuntut dalil khusus untuk setiap dampak, karena dalil sudah jelas pada prinsip utamanya. Selama bentuk turunan itu tidak bertentangan dengan syariat, maka ia tetap berada dalam koridor yang dibolehkan.

Pandangan ini sejalan dengan banyak ulama yang menilai perayaan Maulid sebagai bid’ah hasanah. Imam Jalaluddin as-Suyuthi, misalnya, menulis risalah Husnul Maqshid fī ʽAmalil Maulid yang membolehkan Maulid karena di dalamnya terdapat anjuran syar’i seperti dzikir, shalawat, berkumpul untuk membaca sirah, dan bersedekah. Ulama besar Mekkah, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, juga menegaskan bahwa Maulid adalah sarana mengekspresikan cinta kepada Rasulullah ﷺ dan termasuk bid’ah hasanah, bukan bid’ah dhalālah. Imam al-Qasthalani pun menganggap Maulid sebagai amalan baik yang terpuji. Bahkan banyak ulama kontemporer seperti Buya Yahya menambahkan, jika perayaan dilakukan dengan dzikir, tausyiah, dan pembacaan sirah, tanpa bercampur hal-hal terlarang, maka ia adalah bentuk cinta yang dibenarkan.

Namun, sebagian ulama memiliki pandangan berbeda. Ibn Taymiyyah, Ibnu al-Hajj al-‘Abdari, dan al-Fakihani menilai Maulid sebagai bid’ah tercela karena tidak dicontohkan Nabi ﷺ maupun para Sahabat. Mereka khawatir perayaan ini melahirkan praktik berlebih-lebihan (ghuluw) dalam memuliakan Nabi. Ulama seperti as-Syaṭibi dan Ibn ‘Utsaimin bahkan menegaskan bahwa Maulid termasuk bid’ah madzmūmah, apalagi jika di dalamnya terdapat musik, campur baur, atau bahkan unsur kesyirikan. Bagi kelompok ini, semua amalan baru dalam agama yang tidak ada contoh dari salaf harus ditinggalkan.

Dari uraian ini terlihat bahwa perbedaan pendapat soal Maulid lebih banyak berkisar pada persoalan metodologis: apakah menuntut dalil pada setiap turunan perbuatan, atau cukup kembali pada dalil pokoknya. Menurut Dr. Rabiʽ Al-ʽAidi, perayaan Maulid adalah salah satu bentuk manifestasi cinta kepada Nabi, sebagaimana para Sahabat dulu mengambil barakah dari rambut, keringat, dan air wudhu beliau tanpa menuntut dalil khusus. Dengan demikian, bentuk-bentuk pengagungan yang lahir di kemudian hari sah-sah saja selama tidak melanggar prinsip Islam.

Perbedaan ini seharusnya disikapi dengan bijak. Umat Islam perlu adil dalam menilai: ada mazhab yang membolehkan Maulid dengan landasan bid’ah hasanah, dan ada pula yang menolak karena berpegang pada definisi bid’ah sebagai sesuatu yang tidak pernah ada pada generasi awal. Keduanya memiliki pijakan ilmiah masing-masing. Yang terpenting adalah tetap berpegang pada prinsip cinta kepada Nabi ﷺ sebagai ruh perayaan Maulid, sekaligus menjaga agar bentuk ekspresi itu tidak melampaui batas syariat. Dengan cara demikian, Maulid bisa menjadi momentum memperkuat cinta umat kepada Rasulullah ﷺ sekaligus memperkenalkan beliau sebagai rahmatan lil-‘alamin kepada dunia.

📚 Daftar Pustaka

  1. Al-Suyuthi, Jalaluddin. Husnul Maqshid fī ʽAmalil Maulid. Kairo: Dar al-Kutub, 19 M.
  2. Ibn Taymiyyah, Taqiyuddin. Iqtidhaʽ al-Shirath al-Mustaqim. Riyadh: Maktabah al-Rushd, 1991.
  3. Al-Maliki, Muhammad bin Alawi. Haulal Ihtifal bi Dzikra al-Maulid al-Nabawi al-Sharif. Mekkah: Matbaʽah al-Haramain, 1985.
  4. Al-Qasthalani, Ahmad ibn Muhammad. Al-Mawahib al-Ladunniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009.
  5. As-Syaṭibi, Abu Ishaq. Al-Iʽtisham. Beirut: Dar al-Maʽrifah, 1992.
  6. Ibn ʽUtsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ʽala al-Darb. Riyadh: Dar al-Wathan, 2005.
  7. Buya Yahya. Kajian Fiqih Aktual: Maulid Nabi dan Tradisi Muslim Nusantara. Cirebon: Al-Bahjah Press, 2018.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak