Perbedaan Masjid dan Mushalla: Telaah Fikih Berdasarkan Dalil dan Pendapat Ulama
Oleh: Lukmanul Hakim Dalam kehidupan umat Islam, tempat ibadah memiliki kedudukan yang penting, baik secara spiritual maupun sosial. Dua istilah yang sering digunakan adalah masjid dan mushalla . Meski keduanya berfungsi sebagai tempat shalat, keduanya tidak bisa disamakan begitu saja dalam syariat Islam. Perbedaan antara masjid dan mushalla bukan hanya bersifat struktural, tetapi juga memiliki implikasi hukum fikih yang cukup signifikan. 1. Definisi Masjid dan Mushalla Secara bahasa, masjid (مَسْجِد) berasal dari kata sajada yang berarti sujud. Secara istilah syar’i, masjid adalah tempat yang dibangun dan diniatkan serta diwakafkan secara permanen untuk pelaksanaan ibadah, terutama shalat lima waktu, dan memiliki status hukum tersendiri dalam Islam. Imam Nawawi menjelaskan bahwa masjid adalah "segala tempat yang diwakafkan secara sah untuk ibadah, dan berlaku padanya hukum-hukum khusus masjid." Adapun mushalla (مُصَلّى), secara bahasa berarti "tempat shalat....