Belajar Demokrasi dari Jalanan
Oleh: Lukmanul Hakim Hak Konstitusional yang Terabaikan Demonstrasi adalah wajah paling nyata dari demokrasi. Ia bukan sekadar kerumunan massa, melainkan instrumen konstitusional rakyat untuk mengoreksi jalannya kekuasaan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun, praktik di lapangan sering kali bertolak belakang. Hak rakyat diperlakukan seolah ancaman bagi stabilitas, bukan bagian sah dari demokrasi. Aksi terbaru terhadap DPR memperlihatkan paradoks itu dengan gamblang. Sejak awal, massa bergerak dengan tertib dan terukur. Tetapi publik mencatat: tak ada satu pun anggota legislatif yang turun ke jalan mendengarkan aspirasi. Diamnya DPR menjadi bukti lemahnya komitmen representasi. Huntington dan Nelson (1976) dalam No Easy Choice menegaskan, partisipasi rakyat hanya bermakna jika kanal representatif terbuka. Bila pintu itu ditutup, protes kehilangan legitimasi formal dan rakyat ...