Belajar Demokrasi dari Jalanan
Oleh: Lukmanul Hakim
Hak Konstitusional yang Terabaikan
Demonstrasi adalah wajah paling nyata dari demokrasi. Ia bukan sekadar kerumunan massa, melainkan instrumen konstitusional rakyat untuk mengoreksi jalannya kekuasaan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Namun, praktik di lapangan sering kali bertolak belakang. Hak rakyat diperlakukan seolah ancaman bagi stabilitas, bukan bagian sah dari demokrasi.
Aksi terbaru terhadap DPR memperlihatkan paradoks itu dengan gamblang. Sejak awal, massa bergerak dengan tertib dan terukur. Tetapi publik mencatat: tak ada satu pun anggota legislatif yang turun ke jalan mendengarkan aspirasi. Diamnya DPR menjadi bukti lemahnya komitmen representasi. Huntington dan Nelson (1976) dalam No Easy Choice menegaskan, partisipasi rakyat hanya bermakna jika kanal representatif terbuka. Bila pintu itu ditutup, protes kehilangan legitimasi formal dan rakyat akan mencari jalannya sendiri.
Dari Kondusif ke Anarkis
Ketidakhadiran wakil rakyat melahirkan frustrasi. Suasana yang awalnya damai berubah menjadi letupan anarkisme. Sidney Tarrow dalam Power in Movement (1998) mencatat bahwa gerakan rakyat bereskalasi ketika saluran politik formal tertutup. Apa yang terjadi di jalanan bukan tujuan awal, melainkan gejala dari akumulasi kekecewaan.
Refly Harun, pakar hukum tata negara, pernah mengingatkan: “Rakyat tidak boleh dibiarkan berteriak sendiri. Kalau wakilnya bersembunyi, legitimasi politik mereka runtuh.” Pernyataan itu relevan hari ini. DPR, alih-alih hadir sebagai penyalur aspirasi, justru memperlihatkan wajah abai. Kegagalan institusional inilah yang memantik api di lapangan.
Penjarahan, Ketidakadilan, dan Luka Struktural
Isu penjarahan kerap muncul dalam narasi besar aksi massa. Dari sisi hukum maupun agama, penjarahan tidak bisa dibenarkan—baik berdasarkan dalil qath’i maupun ‘am. Namun, sebagaimana ditekankan Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), kekerasan rakyat tidak bisa dilepaskan dari ketidakadilan struktural yang mendasarinya.
Bagaimana mungkin rakyat kecil yang dirampas tanahnya, orang tua renta yang dipenjara hanya karena mengambil sebatang kayu, diperlakukan sebagai kriminal, sementara para perampas tanah berskala besar bebas melenggang? Ironi ini menunjukkan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Mahfud MD pernah menyatakan dalam sebuah diskusi hukum agraria: “Ketidakadilan hukum selalu menjadi bahan bakar paling ampuh bagi kemarahan rakyat. Bila akar ketidakadilan tidak diatasi, jangan salahkan rakyat bila akhirnya marah.” Ungkapan ini menegaskan bahwa aksi massa tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari luka struktural yang lama dibiarkan.
Ruang Aman, Bukan Represi
Alih-alih meredam ketegangan dengan dialog, negara justru memilih jalan represif. Gas air mata, pentungan, hingga intimidasi menjadi jawaban rutin. Padahal kritik publik sederhana—“mestinya disediakan tempat, bukan direpresi”—sudah cukup jelas menggambarkan solusi yang seharusnya. Negara wajib menyediakan ruang aman untuk rakyat menyampaikan aspirasi, bukan menutup mulut dengan kekerasan.
Robert Dahl dalam Democracy and Its Critics (1989) menegaskan, demokrasi hanya bisa hidup jika ada responsiveness—kesediaan penguasa mendengar dan merespons rakyat. Represi adalah bukti kegagalan responsiveness itu. Kontras, lembaga advokasi HAM, juga pernah menekankan: “Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Aparat semestinya mengawal, bukan menghalau.”
Represi hanya memperdalam jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan institusi. Ia tidak meredakan api, melainkan menambah bahan bakar.
Demokrasi yang Dihidupi, Bukan Dipajang
Pelajaran dari peristiwa ini jelas: demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara lima tahunan. Demokrasi harus dihidupi sehari-hari lewat ruang partisipasi yang nyata. DPR yang absen di tengah rakyat bukan hanya gagal menjalankan fungsi representasi, tetapi juga sedang mengkhianati mandat konstitusionalnya sendiri.
Demokrasi sejati bukan sekadar papan nama yang dipajang megah di gedung parlemen. Ia harus hadir dalam bentuk dialog, pengakuan, dan kepedulian. Rakyat tidak menuntut berlebihan. Mereka hanya ingin ruang aman untuk bicara, pengakuan atas penderitaan, dan perhatian dari wakil yang dipilihnya.
Jika hal sederhana itu pun tidak mampu diberikan, maka yang tersisa hanyalah demokrasi semu—hidup dalam slogan, mati dalam praktik. Seperti diingatkan Refly Harun, demokrasi bisa runtuh bukan karena rakyat berhenti memilih, tetapi karena wakil rakyat berhenti mendengar.
Lukmanul Hakim, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional. Fokus pada kajian linguistik interdisipliner dan isu sosial-politik. Tinggal di Depok.
Komentar
Posting Komentar