Menjaga Nalar Publik: Mengapa Indonesia (dan NTB) Harus Tegas Menolak Normalisasi LGBT?

Diskursus mengenai eksistensi dan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia kembali mengemuka, memicu polarisasi yang tajam. Perdebatan ini bukan sekadar persoalan pilihan privat atau hak individu, melainkan sebuah benturan fundamental antara doktrin hak asasi manusia (HAM) universal barat dengan fondasi filosofis, hukum, dan teologis bangsa Indonesia. Bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB)—yang wilayahnya terbentang dari ujung Lombok hingga ujung Bima—isu ini bukan sekadar dinamika sosial biasa, melainkan sebuah ujian terhadap ketahanan moral dan falsafah hidup adiluhung yang telah diwariskan turun-temurun. Arus desakan internasional agar Indonesia melonggarkan ruang bagi komunitas ini kerap menggunakan tameng kebebasan berekspresi. Salah satu pemantiknya adalah bagaimana dinamika global memengaruhi konstelasi domestik, termasuk bagaimana media internasional seperti BBC memotret resistensi masyarakat serta kebijakan hukum di Indonesia yang dianggap kian konservatif (BBC News Indonesia, 2023). Namun, membaca Indonesia—dan khususnya NTB—tidak bisa menggunakan kacamata sekuler. Argumen bahwa aktivitas dan propaganda LGBT selayaknya dilarang secara hukum bukanlah lahir dari bias kebencian (homofobia), melainkan sebuah upaya rasional untuk menjaga konsistensi konstitusi, identitas nasional, dan kearifan lokal. Secara yuridis-konstitusional, Indonesia menempatkan agama pada posisi yang sakral melalui sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa." Konstitusi kita secara eksplisit melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa HAM di Indonesia dibatasi oleh undang-undang dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Dalam perspektif hukum Islam, larangan ini bersifat mutlak. Sebagaimana dikaji oleh Ariyah (2023), perilaku penyimpangan seksual sesama jenis dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap kodrat kemanusiaan (fitrah) dan ketentuan syariat. Berdasarkan kajian ketatanegaraan, Indonesia memiliki hak penuh untuk menyaring nilai asing yang masuk karena dinilai bertentangan dengan public order (ketertiban umum) serta asas moralitas bangsa (Referendum, 2021). Jika ditarik ke dalam konteks lokal NTB, gerakan normalisasi LGBT ini menabrak seluruh sendi falsafah hidup tiga suku utama di bumi Gora (Sasak, Samawa, dan Mbojo). Di Lombok, masyarakat Sasak memegang teguh prinsip Patut Patuh Patju (kebenaran, ketaatan pada aturan, dan kegigihan) serta filosofi Metu Telu yang menekankan keharmonisan hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam semesta. Normalisasi LGBT secara telak merusak keharmonisan tersebut karena melanggar aturan Tuhan dan hukum kodrat manusia. Sementara itu, jika menyeberang ke Sumbawa, masyarakat Samawa mengenal asas Sabalong Samalewa, yakni pembangunan yang seimbang antara fisik dan spiritual. Kemajuan modernitas atau pariwisata NTB tidak akan pernah berkah jika spiritualitasnya runtuh akibat pembiaran perilaku yang menyimpang dari agama. Beralih ke timur, masyarakat Bima/Dou Mbojo memiliki benteng moral yang tak kalah kokoh melalui falsafah Maja Labo Dahu (malu dan takut berbuat salah/dosa). Prinsip inilah yang menjaga integritas moral manusia Mbojo. Membiarkan propaganda LGBT berkembang di ruang publik sama saja dengan mengikis rasa "malu dan takut kepada Tuhan" yang menjadi fondasi sosial masyarakat. Ditambah dengan prinsip Nggahi Rawi Pahu (konsistensi kata dan perbuatan), masyarakat NTB dituntut untuk konsisten: jika mulut menyatakan menolak maksiat, perbuatan dan regulasi daerah pun harus tegas membentengi lingkungan dari kerusakan, sejalan dengan prinsip Ngaha Aina Ngoho (memanfaatkan tanpa merusak) yang dalam konteks sosial berarti menjaga kemurnian tatanan masyarakat. Oleh karena itu, ketegasan dalam pelarangan ini harus diletakkan pada porsi yang objektif. Yang harus dilarang, dikriminalisasi, dan dibatasi secara ketat oleh negara adalah segala bentuk propaganda, kampanye di ruang publik, pendanaan gerakan, serta upaya legalisasi perkawinan sesama jenis. Ruang publik, institusi pendidikan, dan media massa di NTB harus dibentengi dari infiltrasi tersebut. Namun, sebagai masyarakat yang beradab dan berketuhanan, pendekatan hukum yang tegas terhadap gerakan kelompok ini harus dibarengi dengan pendekatan humanis-rehabilitatif terhadap individunya. Mereka yang memiliki disorientasi seksual tidak boleh menjadi sasaran tindakan anarkis atau persekusi. Negara, tokoh agama, dan akademisi harus hadir memfasilitasi bimbingan psikologis dan spiritual agar mereka dapat pulih dan kembali selaras dengan fitrah kemanusiaan. Membuka celah bagi normalisasi LGBT atas nama "tren global" hanya akan mencabut masyarakat NTB dari akar budayanya sendiri. Sudah saatnya Pemerintah Daerah dan DPRD di NTB menginisiasi regulasi atau Perda yang lebih spesifik untuk mengontrol ruang publik. Pelarangan penyebaran paham LGBT adalah langkah preventif yang mutlak diperlukan demi menyelamatkan nalar publik, menjaga kesucian falsafah leluhur, dan melindungi masa depan generasi emas Indonesia. Daftar Pustaka Ariyah. (2023). Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Perilaku Homoseksual. Jurnal Ariyah, 2(1), 15-28. BBC News Indonesia. (2023). Bagaimana perkembangan hak-hak LGBT dan hambatannya di Indonesia. BBC Indonesia. Referendum. (2021). Perlindungan Nilai Moralitas Bangsa dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jurnal Referendum APPIHI, 3(2), 45-60.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer