Ironi Sampah Pinggir Jalan: Menggugat Peradaban, Kesehatan, dan "Iman" Kolektif Kita

Ada satu diktum teologis yang begitu lekat di telinga masyarakat Sasak sejak masa kanak-kanak: “An-nazhafatu minal iman”—kebersihan adalah bagian dari iman. Sebagai pulau yang membingkai identitasnya lewat narasi religiusitas yang kental seperti julukan "Pulau Seribu Masjid" hingga destinasi "Wisata Halal", doktrin suci tersebut seharusnya mewujud menjadi pola perilaku publik yang distingtif. Perilaku yang menempatkan kebersihan lingkungan setara dengan kesucian ibadah ritual. Namun, ketika kita menyusuri jalur-jalur transportasi utama antarkabupaten di Pulau Lombok, realitas empiris justru memamerkan kontradiksi yang menyakitkan. Jargon keimanan yang agung itu seolah menguap di udara, terkalahkan oleh pemandangan egois berupa tumpukan sampah liar yang berjejer di sepanjang urat nadi jalan raya. Jika kita jeli mengamati potret lapangan, kegagalan tata kelola sampah dan krisis moralitas publik langsung terpampang nyata tanpa sekat. Di Kabupaten Lombok Tengah, misalnya, fenomena penumpukan sampah liar di tepi jalan umum telah mencapai titik yang mengkhawatirkan dan memerlukan langkah mitigasi taktis (Antara NTB, 2026). Salah satu ironi paling mencolok terjadi tepat di atas saluran sungai yang berbatasan langsung dengan area RSUD Lombok Tengah. Rumah sakit, yang secara konseptual merupakan episentrum pemulihan kesehatan dan higienitas, justru harus dikepung oleh potensi sebaran patogen dari tumpukan sampah ilegal tersebut. Kondisi yang tidak kalah memprihatinkan dapat disaksikan di wilayah administrasi Kabupaten Lombok Barat. Jalur jalan nasional yang membentang di samping SMKN 2 Kuripan, tepatnya di kawasan Kuripan Utara, kini dihiasi oleh pemandangan tumpukan sampah domestik yang menggunung (Hasan, 2024). Lembaga pendidikan, yang secara moral memanggul mandat untuk menyemai benih peradaban dan akhlak mulia, dipaksa bersanding dengan bau busuk limbah plastik. Pembuangan sampah di titik ini mencerminkan kerusakan berlapis: merusak estetika, menurunkan kualitas kesehatan lingkungan sekolah, dan melahirkan keluhan mendalam dari pemerintah desa yang terus mendesak intervensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat (Hasan, 2024). Penetrasi sampah liar ini terus meluas ke koridor-koridor strategis lainnya. Sepanjang pinggir jalan utama menuju pusat pemerintahan di Gerung, Lombok Barat, akumulasi sampah terus merayap hingga menjadi momok lingkungan yang menakutkan bagi daerah (Flash Lombok, 2023). Lebih jauh lagi, jalur esensial pariwisata yang menghubungkan kawasan Pusuk menuju Kabupaten Lombok Utara (KLU) juga tidak luput dari serbuan estetika buruk ini. Warga setempat dan para pelaku industri pelesir kerap mengeluhkan tumpukan sampah yang mengotori jalur hijau tersebut (Radar Lombok, 2016). Wisatawan mancanegara dan domestik yang datang untuk menikmati eksotisme bentang alam Lombok harus dipaksa menelan kekecewaan akibat interupsi visual dari kantong plastik yang robek, sisa makanan, dan aroma pembusukan. Jika ditarik garis lurus ke arah timur, keresahan serupa juga melanda Kabupaten Lombok Timur, di mana pemerintah kabupaten didesak segera mengambil sikap tegas atas pembiaran sampah di tepi-tepi jalan publik (Lombok Post, 2026). Secara sosiologis, mengapa anomali perilaku ini terus berulang hingga mengalami normalisasi dalam psikologi massa? Pertama, kita sedang menghadapi fenomena patologi sosial bernama mentalitas NIMBY (Not In My Backyard). Sebagian masyarakat mengadopsi prinsip moralitas yang sempit: selama sampah tersebut telah keluar dari batas pekarangan rumah pribadi, maka tanggung jawab moral mereka dianggap selesai. Tindakan melempar bungkusan sampah dari kaca mobil atau sepeda motor pada waktu subuh atau larut malam di pinggir jalan raya adalah bentuk nyata dari kejahatan ekologis (ecological crime) sekaligus cerminan runtuhnya etika kewargaan. Kedua, ada jurang pemisah yang lebar (gap) antara volume produksi sampah masyarakat dengan kapasitas layanan pengangkutan sampah oleh birokrasi. Minimnya fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang representatif di tingkat desa memaksa warga mengambil jalan pintas yang merusak. Namun, menjadikan keterbatasan fasilitas sebagai pembenaran tunggal untuk merusak ruang publik adalah argumen yang cacat logika. Siklus saling melempar kesalahan antara masyarakat yang menuntut fasilitas dan pemerintah yang mengeluhkan keterbatasan anggaran harus segera diputus. Pemerintah daerah, melalui koordinasi lintas DLH kabupaten/kota di NTB, wajib melakukan mitigasi agresif (Antara NTB, 2024). Strategi ini harus meliputi penyediaan kontainer sampah temporer di titik-titik rawan, pengaktifan patroli kebersihan, hingga penegakan hukum (law enforcement) secara konsisten berupa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku yang tertangkap tangan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Namun, di atas seluruh regulasi hukum formal, transformasi mendasar harus dimulai dari dalam ruang kesadaran teologis kita. Kebersihan ruang publik tidak akan pernah terwujud secara absolut jika kita hanya mengandalkan sapu lidi petugas kebersihan jalan. Kebersihan lingkungan adalah indikator valid dari kualitas peradaban, tingkat intelektualitas, dan kesalehan spiritual sebuah masyarakat. Jika mata kita masih sanggup menatap tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan tanpa ada rasa bersalah, gelisah, atau dorongan untuk bertindak, maka ada hal krusial yang perlu kita periksa kembali dari kualitas keimanan kita. Mari kembalikan kesucian dan keindahan gumi Sasak ini. Sebab menjaga kebersihan Lombok bukan sekadar urusan memenangkan piala adipura atau memoles citra pariwisata, melainkan manifestasi paling autentik dari ketundukan dan rasa syukur kita kepada Sang Pencipta. Daftar Pustaka Antara NTB. (2026, April 6). Sampah ilegal di pinggir jalan Lombok Tengah harus dimitigasi. Antara News Mataram. https://mataram.antaranews.com/berita/547665/sampah-ilegal-di-pinggir-jalan-lombok-tengah-harus-dimitigasi Flash Lombok. (2023, Januari 27). Persoalan sampah jadi momok di Lombok Barat. Flash Lombok. https://www.flashlombok.com/2023/01/27/persoalan-sampah-jadi-momok-di-lombok-barat/ Hasan, M. (2024, Oktober 29). Miris, jalan nasional berhias tumpukan sampah, Pemdes Kuripan Utara minta DLH segera turun tangan. Lombok Post (Jawa Pos). https://lombokpost.jawapos.com/giri-menang/2410290015/miris-jalan-nasional-berhias-tumpukan-sampah-pemdes-kuripan-utara-minta-dlh-segera-turun-tangan Lombok Post. (2026, Juni 29). Sampah menumpuk di pinggir jalan, Pemkab Lotim diminta segera bersikap. Lombok Post (Jawa Pos). https://lombokpost.jawapos.com/ntb/2204120008/sampah-menumpuk-di-pinggir-jalan-pemkab-lotim-diminta-segera-bersikap Radar Lombok. (2016, Juni 25). Warga keluhkan sampah jalur wisata. Radar Lombok. https://radarlombok.co.id/warga-keluhkan-sampah-jalur-wisata.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer