Paradigma Musik dalam Islam: Kajian Historis dan Fikih Kontemporer

Oleh: Lukmanul Hakim

Pendahuluan

Perdebatan seputar hukum musik dalam Islam terus mencuat di berbagai ruang—dari mimbar khutbah hingga kolom komentar media sosial. Sebagian menyatakan bahwa musik adalah haram secara mutlak, sebagian lain menganggapnya mubah atau bahkan bisa bernilai ibadah jika disertai niat yang benar. Di tengah polemik tersebut, perlu ada kajian yang jernih dan kontekstual: bagaimana sebenarnya musik diposisikan dalam tradisi Islam klasik dan bagaimana ia ditafsirkan kembali di era kontemporer?

Musik dalam Tradisi Islam Awal

Dalam sejarah awal Islam, Al-Qur’an dan hadits memang tidak secara eksplisit menyebutkan istilah “musik” (al-mūsīqā) sebagai sebuah entitas hukum. Yang muncul lebih sering adalah istilah lahw al-ḥadīṡ (perkataan yang melalaikan) dalam QS. Luqman [31]: 6. Ayat ini sering dijadikan rujukan oleh mereka yang mengharamkan musik. Namun, para mufassir berbeda pendapat tentang makna lahw al-ḥadīṡ. Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an mencatat bahwa sebagian ulama memahaminya sebagai musik, namun yang lain melihatnya sebagai segala bentuk perkataan yang mengalihkan dari jalan Allah—bisa musik, bisa juga yang lainnya.

Lebih lanjut, Ibn Hazm (w. 456 H), dalam karyanya al-Muhalla, justru membela pendapat bahwa musik itu mubah. Ia menyatakan bahwa semua hadits yang menyatakan pengharaman musik adalah lemah atau bahkan maudhu’ (palsu). Ibn Hazm dengan tegas mengatakan:

“Semua yang diriwayatkan mengenai larangan musik adalah batil.” (al-Muhalla, Jilid 7, hal. 567).

Posisi Tasawuf dan Musik

Di ranah tasawuf, musik (sama’) justru sering digunakan sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah. Imam al-Ghazali (w. 505 H) dalam Ihya’ Ulum al-Din, khususnya dalam Kitab “Ādāb as-Samā’ wa al-Wajd”, menjelaskan bahwa musik dapat membangkitkan rasa cinta kepada Allah dan melunakkan hati. Namun ia menekankan bahwa keindahan suara atau lagu itu harus diarahkan kepada makna spiritual, bukan sekadar hiburan kosong.

Al-Ghazali berkata:

“Tidak ada larangan dalam musik, kecuali jika disertai dengan hal-hal yang haram seperti minum khamr, zina, atau perkataan yang kotor.” (Ihya’, Jilid 2, hal. 308)

Pandangan Ulama Kontemporer

Di era modern, pandangan tentang musik semakin beragam. Syekh Yusuf al-Qaradawi, dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam, termasuk ulama yang memperbolehkan musik dengan sejumlah syarat: tidak mengandung pesan yang maksiat, tidak menimbulkan kelalaian dari kewajiban agama, dan tidak disertai dengan aktivitas haram lainnya.

Qaradawi menyatakan:

“Hukum asal musik adalah mubah, selama tidak mengajak kepada kefasikan atau kemaksiatan.” (al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, hal. 237–240)

Sebaliknya, ulama Salafi seperti Syekh Bin Baz dan Syekh al-Albani mengharamkan musik secara total, dengan alasan bahwa musik adalah pintu maksiat dan menjauhkan dari dzikir kepada Allah. Mereka mengutip hadits-hadits yang menyebutkan alat musik sebagai “seruling setan” (mizmaru asy-syaythan), meski banyak hadits tersebut dipersoalkan validitasnya oleh ulama lain seperti Ibn Hazm.

Konteks Nusantara: Tradisi dan Transformasi

Di wilayah Nusantara, musik Islam telah berkembang dalam bentuk qasidah, hadrah, marhaban, hingga musik pop religi. Seni Islam lokal ini tidak hanya menjadi medium ekspresi keagamaan, tetapi juga alat dakwah yang efektif. Tokoh seperti KH. Zainuddin MZ, Bimbo, hingga Opick, membuktikan bahwa musik bisa menjadi jembatan spiritual yang menjangkau masyarakat luas.

Menurut Prof. KH. Said Aqil Siradj, musik adalah bagian dari kearifan budaya dan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, ia tidak bisa dikafirkan atau dihukumi haram secara mutlak.


Penutup: Menuju Paradigma Moderat

Alih-alih terjebak pada dikotomi halal-haram, kita perlu mengembangkan paradigma moderat (wasathiyyah) dalam memandang musik. Musik dalam Islam bukanlah entitas tunggal yang bisa disapu dengan satu hukum. Ia tergantung konteks, konten, dan niat pelakunya. Ketika musik menjadi sarana untuk dzikir, edukasi, dan dakwah, maka ia bisa menjadi bagian dari ibadah.

Sebagaimana kata Al-Ghazali, “Setiap hal yang mengantarkan kepada kebaikan dan cinta kepada Allah, maka ia adalah bagian dari jalan menuju-Nya.”

📚 Daftar Referensi

  1. Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
  2. Ibn Hazm, al-Muhalla, Mesir: Dar al-Fikr.
  3. Yusuf al-Qaradawi, Halal dan Haram dalam Islam, Cairo: Maktabah Wahbah.
  4. Al-Qurthubi, Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an.
  5. Said Aqil Siradj, Islam Nusantara: Relasi Agama dan Budaya, PBNU, 2017.
  6. Ahmad Zain An-Najah, “Pandangan Ulama terhadap Musik”, NU Online, 2020.
  7. Tim Redaksi, “Fatwa-fatwa Musik”, Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi Khusus 2022.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak