Mazhab sebagai Panduan, Bukan Penjara: Perspektif Moderat

Oleh: Lukmanul Hakim

Dalam percakapan keislaman kontemporer, kita sering mendengar dua kutub ekstrem: satu pihak menolak mazhab dan menuduhnya sebagai bentuk “kebekuan berpikir”, sementara pihak lain menjadikannya seolah kebenaran mutlak yang tak bisa diganggu gugat. Kedua sikap ini sama-sama berlebihan. Sebab, dalam tradisi Islam yang sehat, mazhab adalah panduan, bukan penjara. Ia membimbing, bukan membelenggu. Ia memfasilitasi keberagamaan yang sistematis, bukan mendikte secara buta.

Mengapa Kita Perlu Mazhab?

Mazhab dalam Islam, khususnya dalam fikih, merupakan sistem keilmuan yang lahir dari ijtihad para ulama mujtahid. Ia bukan sekadar “pendapat pribadi”, tapi hasil olah pikir yang mendalam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, dan berbagai metodologi yang terukur dan bertanggung jawab.

Imam Syafi’i, misalnya, dalam Al-Risalah menekankan pentingnya metodologi yang teratur dalam menggali hukum. Beliau menyusun kaidah-kaidah ushul fiqh agar para ulama dan masyarakat tidak sembarangan dalam memahami teks wahyu. Mazhab bukanlah tembok yang menghalangi jalan, melainkan petunjuk arah agar tidak tersesat dalam belantara interpretasi keagamaan.

Bahaya Menafsir Sendiri tanpa Dasar

Sebagian kelompok hari ini gemar menyerukan “langsung kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah” sembari menolak bermazhab. Semangat ini sekilas tampak mulia. Namun, alih-alih mencerahkan, seringkali justru menyesatkan karena mengabaikan kompleksitas teks dan konteks dalam Islam. Tanpa fondasi ilmu yang cukup—termasuk bahasa Arab, ilmu hadis, asbab al-nuzul, maqashid syariah, dan lainnya—mereka hanya mengandalkan terjemahan dan logika pribadi.

Sebagaimana di dunia kedokteran, tidak semua orang bisa mendiagnosis penyakit. Begitu juga dalam agama: tidak semua orang dapat melakukan ijtihad. Di sinilah relevansi mazhab—sebagai produk keilmuan dari para pakar hukum Islam yang telah terbukti ketajaman ilmunya dan kesalehan spiritualnya.

Mazhab dan Dinamika Kehidupan

Sebagian orang menganggap mazhab sebagai belenggu karena merasa bahwa keberagamaannya dibatasi. Padahal, mazhab justru menawarkan kerangka yang memungkinkan fleksibilitas. Setiap mazhab memiliki metode untuk menyesuaikan hukum dengan konteks yang berubah, seperti istihsan (preferensi hukum), istishab (asas keberlangsungan hukum), maupun maslahah (kemaslahatan umum).

Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat menekankan bahwa fikih tidak boleh berhenti pada teks dan bentuk luar, tapi juga harus memperhatikan prioritas, kondisi zaman, dan maslahat umat. Di sinilah mazhab berperan penting: menjadi jembatan antara otoritas wahyu dan realitas sosial.

Menolak Fanatisme, Merawat Moderasi

Penting digarisbawahi bahwa mengikuti mazhab bukan berarti bersikap fanatik. Ulama-ulama terdahulu sangat menjunjung adab perbedaan. Imam Malik pernah berkata, “Semua ucapan bisa diterima atau ditolak, kecuali ucapan Nabi saw.” Imam Abu Hanifah pun sering berkata, “Ini pendapatku, jika ada yang lebih baik, maka ambillah itu.” (Ibn Khaldun, Muqaddimah).

Tradisi keilmuan Islam membolehkan kita mengikuti satu mazhab secara konsisten (iltizam), sambil tetap menghargai pendapat mazhab lain. Dalam konteks tertentu, ulama pun membolehkan talfiq (menggabungkan pendapat mazhab berbeda) dengan syarat tidak dilakukan secara sembarangan atau demi kemudahan semata.

Mazhab Adalah Jalan Tengah

Dengan demikian, posisi yang moderat adalah menjadikan mazhab sebagai panduan yang fleksibel namun tetap berpijak pada prinsip. Kita tidak menganggap satu mazhab sebagai mutlak benar, namun juga tidak membuangnya demi kebebasan yang semu.

Al-Syahrastani dalam Al-Milal wa al-Nihal menggambarkan bahwa penyimpangan terbesar bukan terletak pada perbedaan pendapat, melainkan pada sikap fanatik dan saling menyesatkan. Mazhab, jika dijalani dengan adab, justru memperkaya wawasan dan mempererat ukhuwah.


Penutup: Merawat Warisan, Menjaga Kewarasan

Mazhab adalah warisan intelektual dan spiritual Islam yang telah menjaga umat ini dari kekacauan fatwa dan kebingungan hukum. Ia bukan penghalang kreativitas, tapi pelindung dari kebablasan. Di zaman yang serba instan ini, kita justru lebih perlu pada pedoman yang teruji—dan mazhab telah menjadi salah satu warisan paling kokoh dalam sejarah pemikiran Islam.

Mari kita memandang mazhab secara proporsional: sebagai jalan ilmu, bukan sekat egoisme. Sebagai panduan dalam beragama, bukan penjara bagi akal sehat.


Referensi:

  • Imam al-Syafi’i, Al-Risalah
  • Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyat, Kairo: Maktabah Wahbah, 1992
  • Al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal
  • Ibn Khaldun, Muqaddimah, Dar al-Fikr
  • H.A.R. Gibb, Modern Trends in Islam, University of Chicago Press, 1947

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan MUI Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ajaran Lalu Dahlan: Sebuah Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Mengaku Wali, Membawa Panji, dan Menyesatkan Umat? Sebuah Refleksi Kritis atas Klaim Spiritual di Era Kontemporer

Adat dan Tradisi Perkawinan Suku Sasak