Bermazhab Bukan Taklid Buta: Melacak Akar Tradisi Keilmuan Islam
Bermazhab Bukan Taklid Buta: Melacak Akar Tradisi Keilmuan Islam
Oleh: Lukmanul Hakim
Di era digital yang serba terbuka ini, banyak umat Islam mulai bersentuhan langsung dengan teks-teks keislaman tanpa filter otoritas ulama. Akibatnya, muncul fenomena di mana sebagian orang menolak bermazhab dan memilih kembali langsung kepada Al-Qur’an dan hadis. Sayangnya, semangat ini kadang disertai dengan kesalahpahaman, seolah-olah bermazhab adalah bentuk taklid buta yang menghambat kebebasan berpikir dalam Islam.
Padahal, sejarah mencatat bahwa mazhab-mazhab dalam Islam lahir dari tradisi keilmuan yang kuat dan mendalam. Mereka bukan sekadar ‘pendapat ulama’, melainkan hasil ijtihad sistematis yang berakar pada teks suci dan realitas sosial masyarakat.
Mazhab: Jalan Keilmuan, Bukan Dogma
Secara bahasa, mazhab berasal dari kata “dzahaba–yadzhabu” yang berarti “pergi” atau “jalan yang ditempuh”. Dalam terminologi fikih, mazhab adalah sistem metodologis dalam memahami dan merumuskan hukum Islam. Setiap mazhab—baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali—memiliki kerangka ushul fiqh (prinsip-prinsip penetapan hukum) yang terstruktur dan argumentatif.
Imam Abu Hanifah, misalnya, dikenal sebagai pendiri mazhab rasional (ahl al-ra’yi) yang mengedepankan analogi dan istihsan dalam kondisi tertentu. Imam Malik dengan mazhab ahl al-hadits tetap mempertimbangkan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum. Imam Syafi’i menyusun Ushul al-Fiqh dalam kitab al-Risalah, menjadi tonggak utama disiplin metodologi hukum Islam. Sedangkan Imam Ahmad dikenal dengan keteguhannya dalam memegang hadis, sekaligus membuka ruang besar untuk ijtihad.
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menegaskan bahwa mazhab-mazhab ini merupakan “madrasah keilmuan” yang hidup dan berkembang melalui murid-murid, fatwa-fatwa, dan dinamika sosial umat Islam. Ia menyebut mazhab sebagai bentuk nyata dari ijtihad jama’i, yakni akumulasi pemikiran para ulama lintas zaman yang berkontribusi besar terhadap stabilitas hukum Islam dalam masyarakat.
Taklid Buta vs Ittiba’ Ilmiah
Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah menyamakan bermazhab dengan taklid buta. Padahal, dalam tradisi Islam klasik, dikenal pembedaan antara taklid dan ittiba’. Taklid buta berarti menerima pendapat tanpa dasar atau pemahaman, bahkan pada orang yang bukan ahli. Sementara ittiba’ adalah mengikuti pendapat ahli dengan kesadaran, disertai kepercayaan pada otoritas dan metodologi keilmuan mereka.
Imam Syafi’i sendiri pernah berkata, "Pendapatku benar namun bisa saja salah, dan pendapat orang lain salah namun bisa saja benar." (al-Nawawi, al-Majmu’). Ini menunjukkan bahwa sikap ilmiah tidak mengharuskan kita fanatik terhadap satu pandangan, namun tetap berpegang pada jalur metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat menekankan bahwa bermazhab adalah kebutuhan zaman, bukan sekadar tradisi. Menurutnya, umat awam tidak mungkin mampu melakukan ijtihad independen tanpa perangkat ilmu alat, sanad, dan pengetahuan kontekstual yang mendalam. Oleh karena itu, mengikuti mazhab merupakan bentuk amanah intelektual sekaligus spiritual.
Ketika Mazhab Disalahpahami
Dalam masyarakat kita, sebagian kelompok menyebarkan slogan "kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah" sembari menolak mazhab. Ironisnya, mereka sendiri justru menggunakan hasil ijtihad dan penafsiran yang tidak kalah subjektif. Dalam hal ini, seperti diingatkan Al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal, perbedaan pendapat dalam Islam bukanlah persoalan mazhab, tetapi sikap dalam menyikapi perbedaan tersebut.
Mazhab justru menjadi jembatan dialog antara teks dan konteks, serta penghalang dari kekacauan hukum akibat tafsir individual yang serampangan. Bermazhab juga memungkinkan hadirnya otoritas keagamaan yang menjaga stabilitas fatwa dalam masyarakat.
Menyambung Sanad Keilmuan
Dalam tradisi keilmuan Islam, sanad bukan hanya berlaku dalam periwayatan hadis, tapi juga dalam transmisi ilmu secara umum. Dengan bermazhab, kita menyambungkan diri dengan mata rantai ulama yang bersambung hingga Rasulullah saw. Tanpa sanad keilmuan, kita rentan terjatuh dalam klaim-klaim subjektif yang tak teruji.
H.A.R. Gibb dalam Modern Trends in Islam mencatat bahwa kekuatan Islam klasik terletak pada sistem mazhab yang lentur namun kokoh secara epistemologis. Ketika otoritas mazhab ditinggalkan, umat justru terpecah oleh klaim kebenaran yang berdiri di atas opini personal.
Penutup: Kembali ke Jalan Keilmuan
Bermazhab bukan berarti kita menutup akal dan mematikan kreativitas. Justru, dengan mazhab kita belajar berpikir sistematis, argumentatif, dan bertanggung jawab. Islam tidak pernah anti terhadap perkembangan, tapi ia menuntut kehati-hatian dalam memahami hukum Tuhan.
Dalam dunia medis, kita tidak sembarangan mendiagnosis penyakit tanpa keahlian. Begitu juga dalam agama: memahami hukum Allah perlu disandarkan pada ahli, bukan pada perasaan atau pencarian instan di internet.
Bermazhab bukanlah bentuk penyerahan diri yang pasif, tetapi langkah sadar untuk menapaki jalan ilmu yang telah dirintis oleh para ulama agung. Ia adalah bukti bahwa dalam Islam, kebenaran tidak berdiri di atas opini semata, tetapi di atas tradisi, metode, dan tanggung jawab intelektual.
Daftar Referensi
- Al-Syahrastani. Al-Milal wa al-Nihal. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
- Imam al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Fikr.
- Ibn Khaldun. Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
- Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Awlawiyyat. Kairo: Maktabah Wahbah, 1992.
- H.A.R. Gibb. Modern Trends in Islam. University of Chicago Press, 1947.
Komentar
Posting Komentar